Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip prudent. Menurutnya, penting untuk mengoperasikan Kopdes dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai aspek guna mengurangi risiko yang mungkin timbul. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada para anggota yang merupakan warga desa itu sendiri.
Selain itu, Kopdes juga akan memiliki peran penting dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menkop menyebut bahwa Kopdes akan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, mencakup distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes sendiri merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Kopdes diharapkan dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Melalui inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.