Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini kini dihadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang terjadi di tempat umum seperti warung sembako. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Tersangka Pengeroyokan 2 Pemuda di Madiun, Ancaman Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Kejadian aksi komplotan copet di sebuah swalayan di Kota Kediri berhasil tertangkap kamera CCTV dan…
Dua pria berinisial GS dan NA, yang awalnya niat menjenguk tahanan di Polres Blitar, justru…
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…