Tersangka Pengeroyokan 2 Pemuda di Madiun, Ancaman Penjara 5 Tahun

Kasus pengeroyokan dua pemuda di warung sembako Kelurahan Munggut, Kabupaten Madiun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari. Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini kini dihadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang terjadi di tempat umum seperti warung sembako. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Source link