Polisi Tangkap Anggota LSM Edarkan Sabu-Sabu: Sempat Klaim Sebagai Wartawan

Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Hariyanto alias Rosok (35) ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (3/5) pukul 18.50 di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat ditangkap, tersangka mengaku sebagai wartawan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seseorang. Di lokasi penangkapan, Hariyanto ditemukan bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,07 gram yang disembunyikan dalam masker biru. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Hariyanto positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, mengungkapkan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penangkapan. Hariyanto akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai informasi tambahan, detik-detik penangkapan anggota LSM di Madiun ini dapat diakses lebih lanjut melalui konten di JPNN.com Jatim di Google News.

Source link