Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, saat ini masih dalam proses hukum setelah didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta. Selain itu, ia juga dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp21,85 miliar selama menjabat di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi para pejabat negeri untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Proses hukum terus berjalan dan diharapkan keadilan akan ditegakkan.
Dakwaan Suap Kasus Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Terlibat
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
