Rudi Suparmono diduga menerima gratifikasi senilai Rp21,85 miliar ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024 dan sebagai Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Rudi Suparmono. Upaya hukum pun dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Rudi Suparmono Terima Rp21,85 Miliar Sebagai Ketua PN Surabaya & Jakarta
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
