Komisi XII DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan bersama perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, PT Kawasan Industri Medan, dan manajemen PT Jui Shin Indonesia. Dalam rapat tersebut, Bambang Haryadi menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPR dan meminta Kementerian untuk melakukan evaluasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian jika diperlukan. Menurut Bambang Haryadi, PT Jui Shin Indonesia telah melanggar proses hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga negara, serta perlu dievaluasi terutama terkait pengelolaan limbahnya.
Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan hasil verifikasi lapangan yang mengungkap sejumlah pelanggaran oleh PT Jui Shin Indonesia, termasuk penggunaan lahan melebihi izin yang telah diberikan. Selain itu, ditemukan pula penggunaan peralatan produksi tambahan yang tidak tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan. Komisi XII DPR RI menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Jui Shin Indonesia guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup di Indonesia dan menjaga keberlanjutan perlindungan lingkungan. Menanggapi temuan tersebut, Komisi XII meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menurunkan tim lanjutan ke lokasi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangannya.










