Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya menyoroti pentingnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam memberikan penjelasan yang jelas terkait program 3 juta rumah yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Menurut Danang, informasi yang disampaikan harus mudah dipahami oleh masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Pada rapat kerja dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Danang mengungkapkan bahwa narasi publik perlu lebih informatif, khususnya mengenai komponen program tersebut seperti pembangunan rumah baru, renovasi, dan kontribusi dari pihak ketiga.
Danang menyatakan bahwa banyak konstituennya yang bertanya mengenai detail program 3 juta rumah, oleh karena itu Kementerian PKP harus menyusun narasi yang lebih jelas. Program tersebut tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru, renovasi, dan kontribusi pihak ketiga, tetapi juga mempermudah proses perizinan bangunan. Danang mengingatkan agar narasi yang disampaikan tidak hanya sekedar tentang pembangunan 3 juta rumah secara umum, melainkan secara rinci dan terperinci.
Dalam konteks politik, Danang menekankan pentingnya kejelasan narasi sejak dini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ia menyoroti bahwa penafsiran program tersebut sebagai pembangunan 3 juta rumah baru atau pemberian rumah secara cuma-cuma bisa berdampak buruk secara politik bagi pemerintah. Oleh karena itu, Danang menekankan agar narasi yang disampaikan harus menghindari kesalahpahaman publik yang dapat merugikan pemerintah dan Presiden.












