Penghancuran 983,5 Kg Pakan Burung Mengandung Biji Ganja

Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Komisi IV DPR RI melakukan pemusnahan sebanyak 983,5 kilogram komoditas pakan burung asal Jerman yang mengandung biji ganja (hemp seed). Tindakan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan dari bahan terlarang serta sebagai bentuk ketegasan Indonesia dalam menolak penyalahgunaan narkotika.

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau Titiek Soeharto, menegaskan bahwa langkah ini penting dalam menjaga keamanan nasional dan mencegah penyalahgunaan narkotika. Biji ganja termasuk bahan terlarang di Indonesia, meskipun diimpor dalam bentuk pakan burung. Oleh karena itu, penanganan penyalahgunaan harus dilakukan secara tegas.

Titiek juga menyampaikan keinginan agar sistem pengawasan karantina diperkuat dengan teknologi dan SDM yang memadai untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia mengapresiasi kerjasama antara Badan Karantina Indonesia, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait dalam pencegahan masuknya komoditas pakan burung yang mengandung biji ganja. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Source link