Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar dan terletak di Pasuruan. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait upaya KPK dalam memberantas korupsi di tanah air. Anwar Sadad sendiri dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi ini oleh pihak berwajib. Situasi ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK Sita Aset Anwar Sadad Rp2 Miliar di Pasuruan: Korupsi Dana Hibah
Read Also
Recommendation for You
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA), kembali bergulir…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga pembeli apartemen terhadap PT Trans…
Polisi menemukan jenis ekstasi dengan penanda yang belum disebut dalam temuan-temuan sebelumnya di Surabaya. Tablet…
Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan…
