Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial DC yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan potensi kerugian baik secara hukum maupun ekonomi. Tindakan yang dilakukan oleh WNA ini juga menunjukkan bahwa dia tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kini pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Imigrasi Surabaya Tangkap WNA Tiongkok: Pengaku Direktur PMA Kantor Fiktif
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
