Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial DC yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan potensi kerugian baik secara hukum maupun ekonomi. Tindakan yang dilakukan oleh WNA ini juga menunjukkan bahwa dia tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kini pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Imigrasi Surabaya Tangkap WNA Tiongkok: Pengaku Direktur PMA Kantor Fiktif
Read Also
Recommendation for You
Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Nganjuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk melakukan razia…
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
Bupati Tulungagung Nonaktif dan Ajudan Jalani Sidang Perdana Korupsi di Surabaya Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut…
Sebuah kejadian pencurian mencuri perhatian di Surabaya, tepatnya di rumah kosong yang terletak di Jalan…
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menampik tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan padanya…
