Imigrasi Surabaya Tangkap WNA Tiongkok: Pengaku Direktur PMA Kantor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial DC yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagai investor. WNA tersebut diketahui menggunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan potensi kerugian baik secara hukum maupun ekonomi. Tindakan yang dilakukan oleh WNA ini juga menunjukkan bahwa dia tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kini pihak berwajib sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Semoga kejadian ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Source link