Pria berinisial ADR (35) ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota setelah menculik seorang balita berusia empat tahun di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Kabupaten Malang. Kejadian ini terjadi pada Kamis (22/5). ADR diduga melakukan aksi penculikan untuk mendapatkan uang tebusan sebesar Rp150 juta untuk bermain judi online. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar dan menunjukkan perlunya kesadaran akan keamanan anak-anak. Polisi telah mengambil langkah cepat untuk menangkap pelaku dan memberikan keamanan kepada warga sekitar. Hal ini merupakan contoh nyata dari pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan anak-anak demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pria Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan 150 Juta
Read Also
Recommendation for You
Kakek Sutarman (74 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian mahar sebesar Rp3 miliar…
Polres Madiun Kota menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap siswa SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun berinisial…
Pihak kepolisian di Blitar Kota berhasil menangkap sepasang pelajar yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan…
Pencurian kendaraan sepeda motor semakin marak terjadi di Kota Madiun. Kejadian ini bahkan telah menimpa…
Polrestabes Surabaya sedang gencar melakukan pengejaran terhadap enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat…
Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Stasiun Barat, Kabupaten Magetan bernama Agus Supriyanto dihukum dua…
