Operasi tangkap tangan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep terhadap oknum anggota LSM berinisial SB (48) dan oknum PNS berinisial JF (59) pada hari Minggu. Mereka ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang kepala desa. Kejadian ini membuat keduanya harus mendekam di penjara sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak berwajib. Situasi ini menciptakan kontroversi di masyarakat Sumenep, dengan banyak pihak yang mengecam perilaku korup dan arogan dari oknum-oknum yang seharusnya menjadi teladan dalam berperilaku. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kasus ini, guna membawa keadilan bagi korban pemerasan dan masyarakat Sumenep secara luas.
Kades, Anggota LSM, dan ASN Sumenep Ditahan: Detail Kasus
Read Also
Recommendation for You
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
Badan Antikorupsi sedang menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terkait dugaan…
KPK Dalami Kepemilikan Aset Wali Kota Madiun Nonaktif dalam Kasus Dugaan Korupsi KPK Dalami Kepemilikan…
Surabaya – Seorang petugas keamanan berusia 34 tahun bernama D menjadi korban kasus pembunuhan di…
