Kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek berusia 61 tahun dengan inisial SI dari Surabaya Timur telah dilaporkan ke Polsek Sukolilo. Kakek tersebut diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setempat dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Kepolisian setempat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Menindaklanjuti laporan yang telah diterima, diharapkan pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan harus mendapatkan penindakan yang tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Kasus Cabul Kakek di Surabaya: Anak 7 Tahun Dibujuk dengan Iming-Iming Mainan
Read Also
Recommendation for You
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
Polemik kepailitan PT KS, perusahaan tambang batu bara berstatus penanaman modal asing (PMA), kembali bergulir…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian di…
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tiga pembeli apartemen terhadap PT Trans…
Polisi menemukan jenis ekstasi dengan penanda yang belum disebut dalam temuan-temuan sebelumnya di Surabaya. Tablet…
Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi blokade akses jalan utama perkebunan…
