Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Surabaya tersebut diduga menerima suap dari pihak ketiga. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak diharapkan dapat menjauhi perilaku korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan Terima Gratifikasi
Read Also
Recommendation for You
Berkas perkara Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif, telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)…
Seorang pria berinisial ARY ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandung perempuannya…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil menangkap buronan kasus kredit fiktif di salah satu bank Himpunan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil menangkap seorang penjual serbuk petasan ilegal di sebuah warung…
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu selama bulan Februari…
Sebanyak 13 pemuda telah ditangkap oleh jajaran Polres Lamongan terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anak…
