Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Surabaya tersebut diduga menerima suap dari pihak ketiga. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak diharapkan dapat menjauhi perilaku korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan Terima Gratifikasi
Read Also
Recommendation for You
Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam praktik jual beli konten video…
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri Kota berhasil menangkap sekelompok copet wanita yang sering…
Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan…
Dalam penelusuran kasus oleh Ditresiber Polda Jatim, terungkap adanya kegiatan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh…
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan…
Dokter dengan inisial AY akan diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien bernama QAR….