Eks Kabid Jalan & Jembatan Dinas PU Surabaya Ditahan Terima Gratifikasi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Surabaya tersebut diduga menerima suap dari pihak ketiga. Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi di Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak diharapkan dapat menjauhi perilaku korupsi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing.

Source link