Anggota DPR Desak Pemeriksaan Pejabat Izin Tambang Raja Ampat

Anggota DPR RI dari Papua, Yan Permenas Mandenas, menyoroti pemberian izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Menurutnya, izin tersebut harus diperiksa oleh aparat penegak hukum karena diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Yan Mandenas meminta agar pejabat yang berwenang dalam pemberian izin tambang tersebut sub ject to further examination and scrutiny, terutama jika terdapat indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitannya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kajian ulang terhadap perizinan tambang guna memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan yang berlaku di kawasan tersebut.

Pemungutan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, juga menjadi sorotan Yan Mandenas. Meskipun telah lama beroperasi, tambang ini telah mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan pemilik hak ulayat. Yan Mandenas menilai bahwa masalah ini merupakan hasil pembiaran dari pemerintah sebelumnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, dengan melibatkan aparat hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan dalam penerbitan izin tambang di Raja Ampat.

Dengan penuh keyakinan, Yan Mandenas menegaskan bahwa proses ini harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak adanya indikasi suap dalam hal ini. Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum di kementerian terkait serta kemungkinan pelanggaran prosedur dalam proses administrasi perizinan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terlibat, termasuk perusahaan tambang yang terlibat.

Mengingat pentingnya isu lingkungan dan legalitas tambang di Raja Ampat, Yan Mandenas juga menuntut agar masalah ini dilihat secara menyeluruh dengan melibatkan pihak berwenang dan perusahaan tambang. Terutama, ia menekankan perlunya kajian AMDAL yang sering diabaikan oleh pemerintah di Papua. Yan Mandenas juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya tentang satu perusahaan atau satu kasus, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh izin pertambangan di Papua.

Di samping itu, Yan Mandenas juga menyoroti adanya tambang ilegal di berbagai daerah di Papua, seperti tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan kabupaten lainnya. Ia berharap Kementerian Sumber Daya Mineral bisa segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal di Papua. Dengan demikian, Yan Mandenas menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap izin pertambangan di Papua demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Source link