Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka menilai langkah ini terlalu tergesa-gesa, tidak proporsional, dan tidak memperhatikan prinsip due process of law dalam sistem hukum. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap belum adanya bukti yang kuat terhadap kliennya. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi di Polinema.
Analisis Kasus Korupsi Polinema: Kuasa Hukum Sebut Status Tersangka Prematur
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
