Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021, angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Mereka menilai langkah ini terlalu tergesa-gesa, tidak proporsional, dan tidak memperhatikan prinsip due process of law dalam sistem hukum. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap belum adanya bukti yang kuat terhadap kliennya. Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi di Polinema.
Analisis Kasus Korupsi Polinema: Kuasa Hukum Sebut Status Tersangka Prematur
Read Also
Recommendation for You
Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan Hutan Penangkapan Pria di Ngawi Terkait Pembakaran Lahan…
Polres Ponorogo Selidiki Pencurian Trafo Listrik PLN Polres Ponorogo tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian…
Bupati Tulungagung Nonaktif dan Ajudan Jalani Sidang Perdana Korupsi di Surabaya Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut…
Sebuah kejadian pencurian mencuri perhatian di Surabaya, tepatnya di rumah kosong yang terletak di Jalan…
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, menampik tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dialamatkan padanya…
Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkoba melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi…
