Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Rabu (11/6) malam. Kasus ini melibatkan mantan direktur Polinema yang diduga merugikan negara sebesar Rp426 miliar melalui tindakan korupsi. Tersangka-tersangka tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi demi menjaga integritas dan keadilan dalam negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Eks Direktur Polinema Rugikan Negara Rp42,6 Miliar – Skandal Korupsi Tanah
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
