Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Rabu (11/6) malam. Kasus ini melibatkan mantan direktur Polinema yang diduga merugikan negara sebesar Rp426 miliar melalui tindakan korupsi. Tersangka-tersangka tersebut akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah penegakan hukum ini merupakan upaya untuk memberantas korupsi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi demi menjaga integritas dan keadilan dalam negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Eks Direktur Polinema Rugikan Negara Rp42,6 Miliar – Skandal Korupsi Tanah
Read Also
Recommendation for You
SITUBONDO – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah…
Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Ditangkap di Surabaya Dua Pelaku Penjambretan Telepon Genggam Berhasil Ditangkap…
Dua Spesialis Pencuri Toko Dibekuk Polres Tulungagung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tulungagung berhasil menangkap…
Dua Pria Ditangkap Terkait Pembacokan di Surabaya Polisi berhasil menangkap dua pria berinisial AM dan…
Penyiapan saksi yang meringankan dalam sidang kasus dugaan pencurian uang Rp1,2 miliar yang melibatkan terdakwa…
Dua Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Gunung Dibekuk Polres Magetan Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku…
