Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp1 miliar dan saat ini sedang dalam proses hukum. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku korupsi sehingga dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa demi kepentingan pribadi.
Eks Kades Madiun Tersangka Selahgunakan Dana Desa 1 Miliar
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…