Mantan Kepala Desa Gemarang di Kabupaten Madiun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp1 miliar dan saat ini sedang dalam proses hukum. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan menjamin akuntabilitas penggunaan dana desa. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensial pelaku korupsi sehingga dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa demi kepentingan pribadi.
Eks Kades Madiun Tersangka Selahgunakan Dana Desa 1 Miliar
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
