Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi anak. Kasus ini melibatkan seorang remaja berinisial RYP (18) yang merupakan warga Magelang, Jawa Tengah. RYP diduga menyebarkan konten asusila anak ke media sosial dan menargetkan guru sebagai korban. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Ditressiber Polda Jatim berhasil membawa kasus ini ke titik terang untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh remaja tersebut. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan lebih peduli terhadap keamanan dan perlindungan anak.
Konten Asusila Pemuda Magelang: Guru Korban, Medsos Terpapar
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
