Sosialisasi UU Penerbangan oleh Yuliansyah: Warga Desa Harus Melek Regulasi Udara

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Yuliansyah, menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat desa dalam aktivitas penerbangan nasional. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Desa Wajok Hilir, Kabupaten Mempawah. Tujuan dari acara tersebut adalah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum penerbangan, terutama bagi warga di wilayah strategis dan terdampak jalur udara nasional.

Yuliansyah menekankan pentingnya masyarakat desa mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait aktivitas penerbangan, termasuk soal keselamatan udara, ganti rugi, dan peluang ekonomi di sektor aviasi. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Sekretaris Camat hingga tokoh masyarakat, pelajar, dan pemuda.

Melalui acara ini, Yuliansyah menegaskan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tidak hanya mengatur aspek teknis pesawat dan bandara, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Undang-Undang tersebut menjamin keselamatan rakyat dan kedaulatan negara di udara.

Yuliansyah juga mendorong agar masyarakat desa menjadi mitra aktif pemerintah dalam pengawasan dan pemanfaatan ruang udara nasional untuk kepentingan ekonomi, seperti membentuk koperasi logistik desa atau menggunakan transportasi udara untuk distribusi hasil pertanian. Dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap undang-undang penerbangan, diharapkan mereka tidak hanya terdampak oleh kegiatan penerbangan nasional, namun juga berperan aktif dalam sektor tersebut.

Source link