Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Polda Jatim menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejati Jatim pada Jumat (13/6). Kasus ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana terhadap 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal. Langkah hukum selanjutnya akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini. Diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.

Source link