Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Polda Jatim menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejati Jatim pada Jumat (13/6). Kasus ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana terhadap 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal. Langkah hukum selanjutnya akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini. Diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
