Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima berkas kasus penggelapan 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang menjerat Jan Hwa Diana. Polda Jatim menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejati Jatim pada Jumat (13/6). Kasus ini menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Jan Hwa Diana terhadap 44 ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal. Langkah hukum selanjutnya akan diambil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus ini. Diharapkan penegakan hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal
Read Also
Recommendation for You
Seratus tujuh puluh penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi dihebohkan dengan kejadian dua orang…
Sosok pelaku penyekapan satu keluarga di Kecamatan Socah, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian. Perempuan…
Pria Surabaya Tertangkap Usai Merampas Motor Wanita di Media Sosial Polsek Wonokromo berhasil menangkap seorang…
Berita Terbaru: Kejari Jember Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Klaim BPJS di Rumah Sakit Kejaksaan…
Perempuan di Lamongan Alami Luka Dahi Akibat Konflik Tembok Penutup Akses Rumah Seorang perempuan berusia…
Polres Malang Ungkap Kasus Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan, Malang Polres Malang berhasil membongkar kasus…
