Mahasiswa berinisial KV (23) dan temannya RA (23) dilaporkan menjadi korban pemerasan oleh seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Tandes Surabaya bernama Bripka H. Insiden ini terjadi pada Kamis, 19 Juni. Para mahasiswa ini diduga diminta untuk memberikan sejumlah uang antara Rp 7-10 juta. Kasus pemerasan ini menunjukkan adanya tindakan yang tidak etis dari oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap kebenaran dari kronologi kejadian ini. Semoga tindakan yang melanggar etika seperti ini dapat segera diungkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dua Mahasiswa Diperas, Kronologi Kejadian & Uang Rp7-10 Juta
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
