Pria Nganjuk Curi Data Toko Online, Untung Puluhan Juta

Pada Senin (28/4), Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama TD berusia 38 tahun dari Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. TD terbukti mencuri data pribadi untuk mendaftar toko online dan menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah bagi ratusan korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum di Jawa Timur.

Source link