Pada Senin (28/4), Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pria bernama TD berusia 38 tahun dari Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. TD terbukti mencuri data pribadi untuk mendaftar toko online dan menyebabkan kerugian mencapai puluhan juta rupiah bagi ratusan korban. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum di Jawa Timur.
Pria Nganjuk Curi Data Toko Online, Untung Puluhan Juta
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
