Nur Hakim, seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Kehadiran Nur Hakim sebagai saksi menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani kasus korupsi tersebut. Hal ini juga mengindikasikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini hanya menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Dana Hibah Jatim: Anggota DPRD Bangkalan
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
