Nur Hakim, seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022. Kehadiran Nur Hakim sebagai saksi menunjukkan betapa seriusnya KPK dalam menangani kasus korupsi tersebut. Hal ini juga mengindikasikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini hanya menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Panggil 3 Saksi Kasus Dana Hibah Jatim: Anggota DPRD Bangkalan
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…