Polres Jombang telah menetapkan Fauziah Prihatiningsih (47 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Lukman (45 tahun). Wanita ini diduga menyimpan mayat suaminya selama 40 hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tragis. Penetapan Fauziah sebagai tersangka menunjukkan upaya penegakan hukum yang serius dari pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan domestik. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga. Menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Wanita Jombang Tersangka Pembunuhan Berencana Suami
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…