Fauziah Prihatingsih (47) dari Jombang dikejutkan setelah polisi menangkapnya atas tuduhan pembunuhan suaminya, Lukman (45). Kasus ini terjadi ketika Fauziah menggunakan potas dan racun tikus untuk mengakhiri hidup suaminya secara tragis. Mayat Lukman bahkan disimpan selama 40 hari sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak berwenang. Kejadian mengerikan ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung kepada tindakan kriminal yang mengejutkan. Jombang, tempat kejadian ini terjadi, harus memperhatikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Racuni Suami: Wanita Jombang Gunakan Potas dan Racun Tikus (SEO)
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…