Fauziah Prihatingsih (47) dari Jombang dikejutkan setelah polisi menangkapnya atas tuduhan pembunuhan suaminya, Lukman (45). Kasus ini terjadi ketika Fauziah menggunakan potas dan racun tikus untuk mengakhiri hidup suaminya secara tragis. Mayat Lukman bahkan disimpan selama 40 hari sebelum akhirnya ditemukan oleh pihak berwenang. Kejadian mengerikan ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung kepada tindakan kriminal yang mengejutkan. Jombang, tempat kejadian ini terjadi, harus memperhatikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Racuni Suami: Wanita Jombang Gunakan Potas dan Racun Tikus (SEO)
Read Also
Recommendation for You
Kuasa Hukum Darwanto, Gempar Pambudi, menganggap vonis lima bulan yang diberikan kepada kliennya atas kasus…
Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas kota yang melibatkan tiga…
Seorang pria berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Sidogembol, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan ditemukan…
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
