Dua orang pengguna aktif akun di grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ telah ditangkap polisi karena menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis. Tindakan ini menunjukkan bahwa penyebaran konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dapat memiliki konsekuensi hukum. Hal ini menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan menghormati keberagaman. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pengguna media sosial lainnya untuk berhati-hati dalam menyebarkan konten agar tidak melanggar hukum yang berlaku. Melalui tindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap dampak negatif dari penyebaran konten asusila secara online.
Polisi Tangkap 2 Pengguna Grup Gay di Tuban, Lamongan, Bojonegoro
Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…