Proses Pembahasan RUU KUHAP Dijamin Transparan dan Inklusif

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dijelaskan secara terperinci oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menegaskan bahwa semua tahapan pembahasan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dengan transparansi dan keterbukaan menjadi pedoman utama. Mulai dari rapat kerja dengan Pemerintah hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat Panitia Kerja (Panja), semua dilakukan dengan proses yang terstruktur dan efisien. Dengan peran Panja, Timus, dan Timsin, RUU KUHAP menjalani tahapan yang terinci dan teknis untuk memastikan penyusunan dokumen yang berkualitas. Bahkan, penambahan substansi berdasarkan masukan masyarakat sipil seperti Komnas Perempuan dan LBH juga dapat dipertimbangkan. Meskipun keputusan akan diambil setelah tahapan teknis selesai, proses perbaikan dan penyesuaian masih dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Seluruh proses ini dilakukan dengan komitmen untuk tetap menjaga partisipasi publik dan kejelasan dalam pembahasan RUU KUHAP.

Source link