Pada 21 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan peringatan keras kepada bisnis penggilingan padi yang terlibat dalam praktik penetapan harga yang merugikan petani dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu untuk mengambil alih operasi penggilingan padi yang mencurigakan dan mentransfernya ke Koperasi Desa/Kota Merah Putih.
Prabowo menekankan bahwa sikapnya sangat didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945, yang menjabarkan landasan ekonomi nasional Indonesia dan kesejahteraan rakyatnya. Beliau mencatat bahwa telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan tidak adanya penafsiran yang salah dari Pasal 33 Ayat (2), yang menyatakan bahwa sektor-sektor penting bagi negara dan memengaruhi mata pencaharian rakyat harus dikendalikan oleh negara.
“Sektor penggilingan padi adalah sektor penting bagi negara dan mata pencaharian rakyat. Jika penggilingan padi menolak untuk mematuhi kepentingan nasional, saya akan menjalankan dasar hukum ini. Saya akan bertindak — saya akan merebut pabrik-pabrik tersebut dan menyerahkannya kepada koperasi,” ujar Presiden Prabowo saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, pada hari Senin (21 Juli).
Beliau mengungkapkan bahwa beberapa penggiling padi dilaporkan meraup keuntungan hingga IDR 2 triliun (sekitar USD 120 juta) per bulan selama musim panen. Hal ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan regulasi guna menstabilkan perdagangan petani.
“Saya menerima laporan tentang satu pabrik penggiling padi yang menghasilkan IDR 1–2 triliun per bulan selama panen. Kami mengambil tindakan, dan dengan segera harga-harga kembali naik — mereka mulai membeli gabah dengan harga IDR 6.500 per kilogram. Itu merupakan keberhasilan,” katanya.
Namun, muncul isu baru: beras yang dilabeli sebagai “premium” ternyata merupakan campuran palsu. Presiden Prabowo mengutuk hal ini sebagai tindakan kriminal dan telah memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara untuk melakukan penyelidikan.
“Mereka menjual beras biasa yang dipaket ulang sebagai premium, ditandai dengan kenaikan harga sebesar IDR 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Ini penipuan. Ini kejahatan. Saya telah meminta Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian untuk menyelidiki dan mengusut kasus ini,” tegas Prabowo.
Menurut laporan internal, rakyat Indonesia mengalami kerugian tahunan sebesar IDR 100 triliun (sekitar USD 6 miliar) akibat praktik penipuan oleh sejumlah kelompok bisnis.
“Negara kehilangan IDR 100 triliun setiap tahunnya kepada hanya 4–5 kelompok bisnis. Sementara itu, Menteri Keuangan kita bekerja tanpa henti untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak dan bea cukai. Hal ini tidak dapat diterima,” tegasnya.
Presiden Prabowo mengutuk tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap bangsa, dan menuntut tindakan hukum yang tegas.
“Saya anggap ini sebagai tindakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Ini upaya untuk menjaga Indonesia tetap lemah dan miskin. Saya tidak dapat menerima hal ini. Saya telah bersumpah di hadapan rakyat untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan menegakkan hukum,” demikian kesimpulannya.
