Prabowo Sita Penggiling Padi Nakal, Serahkan ke Koperasi

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Beliau menegaskan bahwa akan mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak taat dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo juga telah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan penafsiran Pasal 33 Ayat (2) yang jelas menyatakan pentingnya negara mengendalikan cabang produksi yang strategis serta kebutuhan masyarakat.

Dalam peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo mengungkapkan bahwa ada beberapa pelaku usaha penggilingan padi yang memperoleh keuntungan besar hingga Rp2 triliun setiap bulan. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menjaga stabilitas harga padi demi keuntungan petani. Namun, terdapat masalah baru terkait beras premium yang ternyata merupakan produk oplosan. Hal ini dianggap sebagai tindak pidana dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk diusut.

Prabowo menekankan bahwa praktek curang dalam usaha adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Dengan adanya tindakan tidak jujur ini, estimasi kerugian yang dialami oleh rakyat Indonesia mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk mencegah praktek tidak benar yang dapat merugikan negara dan rakyat.

Source link