Prabowo dan Presiden RI Sebelumnya: Amnesti dan Abolisi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan pelaksanaan hak prerogatif Presiden RI sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, ini bukan kebijakan istimewa, tetapi hal yang sudah lazim dilakukan oleh presiden sebelumnya untuk kepentingan negara. Pasal 14 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Presiden Prabowo sebagai kepala negara.

Habiburokhman menekankan bahwa permintaan amnesti dan abolisi diputuskan terlebih dahulu oleh presiden sebelum meminta pertimbangan dari DPR RI. Anggota DPR hanya memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas. Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti perkembangan kebijakan amnesti dan abolisi dalam lima tahun terakhir untuk menanggapi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, dua kasus ini tidak signifikan dari segi hukum. Ia memandang bahwa kegaduhan politik yang muncul hanya akan mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, tindakan Presiden Prabowo dianggap sebagai langkah tepat dalam menjaga persatuan demi NKRI.

Hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru, sejak era Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah sering diberikan. Habiburokhman merujuk contoh historis amnesti dan abolisi yang diterbitkan oleh presiden sebelumnya untuk berbagai kasus. Ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari tugas kenegaraan presiden untuk melaksanakan hak prerogatifnya dalam rangka menjaga kestabilan negara.

Source link