Seorang guru yang juga merupakan pemilik pondok pesantren di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diketahui bernama B telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap santri. Keputusan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya tindakan kekerasan dalam lingkungan pendidikan pesantren. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan terhadap perlindungan hak-hak santri dalam lembaga pendidikan keagamaan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agar kekerasan semacam ini tidak terulang di masa depan.
Pemilik Ponpes di Malang Tersangka Pencambukan Santri
Read Also
Recommendation for You
Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur didakwa…
Lima pemuda diamankan dalam razia narkoba yang digelar di Kampung Joyoboyo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis…
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan…
Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah video yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Al-Qur’an…
Seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual…
