Prabowo: Kekuasaan Presiden dan Kewenangan yang Terbatas

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak terabaikan dan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, ia menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk melindungi kepentingan rakyat. Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga bisa dikenai pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Dengan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar, pemerintah berharap dapat memastikan pasokan beras yang tepat bagi rakyat Indonesia. Dengan demikian, Prabowo menegaskan bahwa pengusaha harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah jika ingin beroperasi di industri ini, sebagai upaya untuk memastikan keadilan dan ketersediaan beras yang berkualitas bagi rakyat Indonesia.

Source link

Exit mobile version