Seorang pria berinisial AS (36) telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindak kekerasan terhadap tiga warga di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan pada Kamis (21/8) malam. Kejadian ini terjadi akibat perselisihan yang diduga dimulai dari sengketa atas pohon pepaya. Polisi berhasil mengamankan AS setelah melakukan penyelidikan dan mendapati bukti yang cukup untuk menangkapnya. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AS ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Hal ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar keamanan dan ketentraman di wilayah tersebut dapat terjaga dengan baik.
Gegara Pepaya: 3 Warga Lamongan Disabet Pisau Tetangga
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
