Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani Prasetyo, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama terkait mekanisme royalti musik. Ia menegaskan bahwa pengguna karya cipta seharusnya merujuk kepada pencipta lagu dan bukan kepada operator tiket online (TIO), yang menyebabkan kerugian bagi pencipta lagu. Dhani mengungkapkan pandangannya dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, bahwa ketidakjelasan interpretasi regulasi Hak Cipta telah menyebabkan ketidakoptimalan penerimaan hak ekonomi bagi komposer sejak 2014 hingga 2025, potensi royalti dari penjualan tiket konser yang seharusnya menjadi hak pencipta lagu. Diperkirakan bahwa nilai potensial royalti tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, namun dampak dari interpretasi yang keliru masih belum ditanggulangi dengan baik. Ahmad Dhani menekankan perlunya menutup celah interpretasi yang salah dalam revisi UU Hak Cipta karena jika tidak, kerugian bagi komposer akan terus terulang di masa depan. Dhani menekankan bahwa interpretasi yang keliru terkait pengguna hak cipta dapat menyebabkan kerugian bagi komposer, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menafsirkan ketentuan dalam undang-undang untuk menghindari multitafsir yang merugikan.
Ahmad Dhani: Waspadai Penafsiran Salah terkait Revisi UU Hak Cipta

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto bersiap untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di New York,…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Kansai pukul 08.30 waktu setempat…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka, Jepang dengan penuh…

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kartika Sandra Desi, melakukan kunjungan ke dapur penyedia program Makan…

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mengajukan permintaan kepada Kementerian Energi dan…