Persoalan Hukum Perkawinan Campur: Usulan Revisi UU Kewarganegaraan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan hukum terkait perkawinan campur berbeda kewarganegaraan. Menurutnya, banyak kasus keluarga hasil perkawinan campur yang belum terselesaikan dengan baik karena regulasi yang lemah dan kendala administratif. Mulai dari izin tinggal hingga izin kerja, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius baik dari DPR maupun pemerintah.

Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan dijadwalkan menjadi prioritas pada Prolegnas 2026, sehingga harapan para pihak yang terlibat dalam Perkawinan Campur dapat semakin diperkuat secara hukum. Saat ini, Komisi XIII DPR akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menangani kasus-kasus yang ada. Diperlukan tabulasi kasus agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara sistematis, tanpa hanya menangani satu per satu.

Sugiat juga meminta agar pihak terkait seperti Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja diundang untuk menyelesaikan secara menyeluruh berbagai persoalan perkawinan campur yang tengah dihadapi. Data lengkap kasus-kasus serupa diperlukan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya usulan kewarganegaraan yang belum diproses untuk segera disampaikan, agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat oleh Komisi XIII DPR RI.

Source link

Exit mobile version