Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka mengungkapkan bahwa Komisi III telah melakukan kunjungan kerja khusus ke Provinsi Jambi untuk mendengarkan aspirasi dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam kunjungan tersebut, Komisi III secara langsung menerima pandangan dari tiga pihak utama, yaitu Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Negeri Jambi.
Martin menyatakan bahwa kunjungan tersebut sangat produktif karena dapat mendapat masukan yang detail untuk penyempurnaan RUU KUHAP, serta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum. Ia juga menambahkan bahwa masukan yang diterima tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terkait dengan hukum adat. Komisi III berupaya untuk mengakomodasi semua masukan guna memperkaya pembahasan RUU KUHAP di DPR.
Dalam upaya menjadwalkan berlakunya RUU KUHAP bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026, Martin menyatakan bahwa Komisi III terus berkomunikasi dengan semua pihak terkait. Tujuannya adalah agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu dan implementasi KUHAP baru bisa dilakukan sesuai target.
Selain membahas RUU KUHAP, Martin juga menyebutkan pengikutsertaan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan siap membahas poin-poin penting terkait perampasan aset sesuai dengan aspirasi masyarakat.