Pada saat menangkap tersangka penyerangan aparat dan perusakan pos polisi Waru di Surabaya, Polda Jatim berhasil menyita sebelas buku paham anarkis. Tersangka berinisial GLM yang berusia 24 tahun tersebut ditangkap karena terlibat dalam kasus tersebut. Penyitaan buku-buku paham anarkis ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur. Aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(langsung, 99)
Polda Jatim Sita 11 Buku Paham Anarkis: Kasus Perusakan Pos Polisi Waru
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
