Polda Jatim telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan aparat di pos polisi Waru selama demonstrasi pada 29 dan 30 Agustus yang berujung kericuhan. Para tersangka tersebut termasuk anak-anak, menunjukkan kekerasan yang terlibat dalam insiden tersebut. Keputusan penegakan hukum ini menyoroti seriusnya tindakan melawan aparat kepolisian dan ancaman yang dapat muncul selama demonstrasi. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Jatim.jpnn.com memberikan informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
18 Orang Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru, 10 Anak-Anak Terlibat
Read Also
Recommendation for You
Polrestabes Surabaya sedang aktif memburu pelaku lain terkait kasus pencurian 77 lampu hias di kawasan…
Terdakwa dalam kasus pelemparan bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota…
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
