Pada saat menangkap tersangka perusakan pos polisi Waru, Polda Jatim menyita sebelas buku paham anarkis dari tersangka GLM (24) yang merupakan warga Surabaya. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi dan upaya untuk mengungkap motif di balik tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka. Dengan adanya buku-buku ini, diharapkan pihak kepolisian dapat lebih memahami latar belakang dan pemikiran tersangka serta memperkuat bukti terkait kasus perusakan pos polisi Waru. Hal ini juga menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus-kasus kriminal dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Polisi Sita Buku Paham Anarkis dari Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru
Read Also
Recommendation for You
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…
Polda Jawa Timur berhasil menangkap total 997 orang yang terlibat dalam kerusuhan demonstrasi di sepuluh…