Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang dilakukan oleh tersangka Alvi Maulana (24) pada Rabu (17/9). Proses rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap detail kronologis kejadian yang terjadi di indekos Surabaya. Detail proses mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana terhadap Tiara Angelina Saraswati berlangsung selama 2 jam secara nonstop. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi topik hangat, mengingat kebrutalan yang terjadi dalam kasus ini. Proses penyelidikan dan rekonstruksi menjadi penting untuk membantu proses peradilan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Tiara Angelina Saraswati.
Kisah Terungkap: Alvi Mutilasi Tiara di Indekos Surabaya
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
