Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta memberikan perlindungan yang adil bagi semua pencipta, termasuk seniman di daerah. Menurutnya, RUU ini harus menjamin perlindungan merata bagi seniman dari wilayah timur Indonesia, sehingga mereka juga berhak mendapatkan keadilan yang sama. Lebih lanjut, Longki menyatakan bahwa hak cipta bukan hanya masalah hukum, tetapi juga merupakan kreativitas dan identitas bangsa. Penguatan perlindungan hak cipta, baginya, merupakan bagian dari menjaga martabat bangsa dan mewujudkan keadilan sosial.
Selain itu, Longki juga menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta harus mengatur dengan jelas sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI dan mekanisme perlindungannya. Ia juga menekankan pentingnya platform digital bertanggung jawab dan menegaskan bahwa proses hukum yang lambat dapat melemahkan posisi para kreator, yang perlu diperbaiki.
Longki juga mendukung sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun tetap menekankan pentingnya pengawasan independen untuk mencegah monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalti. Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menegaskan komitmen mereka dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik melalui kebijakan one gate policy, untuk mempermudah izin penggunaan musik bagi pengguna komersial sekaligus melindungi hak ekonomi pencipta.












