Polres Gresik, melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap seorang marbut Masjid di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun. Marbut tersebut, dengan inisial ANH dan berusia 66 tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan terhadap ANH dilakukan setelah adanya laporan mengenai kasus pencabulan tersebut pada Selasa (4/11). Tersangka diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap anak tersebut, yang tentu saja mengejutkan masyarakat sekitar.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap dengan jelas motif di balik tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh marbut Masjid tersebut. Semoga kasus ini bisa segera terungkap dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
