Legislator Gerindra Soroti Pengawasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Melati, anggota Baleg DPR RI, menyoroti pentingnya kejelasan aturan dalam pengawasan keuangan haji. Pasal 46 RUU PKH mengatur bahwa keuangan haji dapat diinvestasikan, namun Melati menekankan perlunya norma yang jelas untuk mengantisipasi risiko investasi. Pernyataan tersebut dibuat dalam Rapat Pleno Pembahasan Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Baleg DPR RI. Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai penguatan norma pengawasan penting untuk menjaga keamanan dana jemaah, serta menyoroti transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. Melati juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola dana haji, agar bisa meminimalkan potensi kerugian dan mendukung pelayanan haji secara optimal. Dengan melibatkan BPKH dan lembaga pengawas eksternal, sistem pengawasan berlapis diharapkan dapat mempertanggungjawabkan setiap investasi yang dilakukan. Jelasnya menuntut RUU untuk secara eksplisit mengatur pengawasan dan pengelolaan risiko dalam praktiknya, tanpa menimbulkan persoalan.

Source link