Melati, anggota Baleg DPR RI, menyoroti pentingnya kejelasan aturan dalam pengawasan keuangan haji. Pasal 46 RUU PKH mengatur bahwa keuangan haji dapat diinvestasikan, namun Melati menekankan perlunya norma yang jelas untuk mengantisipasi risiko investasi. Pernyataan tersebut dibuat dalam Rapat Pleno Pembahasan Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Baleg DPR RI. Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menilai penguatan norma pengawasan penting untuk menjaga keamanan dana jemaah, serta menyoroti transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola dana haji. Melati juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola dana haji, agar bisa meminimalkan potensi kerugian dan mendukung pelayanan haji secara optimal. Dengan melibatkan BPKH dan lembaga pengawas eksternal, sistem pengawasan berlapis diharapkan dapat mempertanggungjawabkan setiap investasi yang dilakukan. Jelasnya menuntut RUU untuk secara eksplisit mengatur pengawasan dan pengelolaan risiko dalam praktiknya, tanpa menimbulkan persoalan.
Legislator Gerindra Soroti Pengawasan RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga menghapus kemiskinan ekstrem…

Beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan penambahan sekitar 500 unit hunian…

Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mendukung pelestarian…

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti perlunya perbaikan budaya kerja dan budaya pelaporan…

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi terhadap capaian Kejaksaan RI…







