Hermanto Oerip, yang merupakan tersangka kasus penipuan senilai Rp147 miliar, tidak hadir dalam panggilan penyidik Sat Reskrim Ekonomi Polrestabes Surabaya. Dia seharusnya menjalani tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Selasa (4/11). Keberadaan Hermanto Oerip tidak dapat dipastikan setelah kembali mangkir dari panggilan tersebut. Sebelumnya, Hermanto Oerip juga telah mangkir dari panggilan sebelumnya. Kepolisian masih melakukan upaya untuk menelusuri keberadaan Hermanto Oerip agar dapat diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa dan Mangkir
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
