Polres Gresik telah menetapkan seorang ayah berinisial FR (40) sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya. Kasus yang mengerikan ini terjadi di Kota Gresik. Menurut berita yang dilaporkan, ayah tersebut telah melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap putrinya selama 4 tahun. Tindakan seperti ini merupakan hal yang sangat meresahkan dan mengguncang hati banyak orang. Semoga keadilan dapat segera ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.
Kisah Bejat: Ayah di Gresik dan Hubungan Terlarang dengan Putrinya
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
