Ahli Hukum Soroti Kasus Korupsi DAK TIK: Direksi PT Terancam

Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional telah menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 32,4 miliar pada tahun 2022. Kasus ini melibatkan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan bahwa jajaran direksi lain juga terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kasus-kasus korupsi semacam ini harus segera diungkap dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban merupakan kunci dalam mencegah praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. Kita semua berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, demi kepentingan keadilan dan kebenaran.

Source link