Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional telah menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 32,4 miliar pada tahun 2022. Kasus ini melibatkan Direktur PT Temprina Media Grafika, LH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada kemungkinan bahwa jajaran direksi lain juga terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan pentingnya menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Kasus-kasus korupsi semacam ini harus segera diungkap dan pelakunya harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban merupakan kunci dalam mencegah praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah. Kita semua berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, demi kepentingan keadilan dan kebenaran.
Ahli Hukum Soroti Kasus Korupsi DAK TIK: Direksi PT Terancam
Read Also
Recommendation for You
Insiden pengeroyokan terhadap seorang sopir mobil terjadi di perempatan lampu merah Jalan Raya Dupak-Jalan Demak,…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Madiun terkait penyidikan…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq…
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri mengejutkan banyak warga setempat. Seorang ibu…
Dua warga Jawa Timur telah melaporkan influencer dan trader kripto Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Wali Kota Madiun, Maidi (MD), atas dugaan penerimaan uang dari…
