Komisi III DPR RI Menjamin KUHAP Baru yang Berbasis Aspirasi Masyarakat

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru melalui proses panjang dan berbasis partisipasi publik. Hampir seluruh substansi KUHAP merupakan hasil aspirasi masyarakat melalui konsultasi dengan berbagai pihak, seperti akademisi, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Jakarta, beliau menjelaskan bahwa berbagai lembaga dan individu terlibat dalam pembahasan KUHAP, termasuk ICJR, MaPPI FHUI, LBH, YLBHI, akademisi FHUI, dan praktisi hukum dari berbagai daerah. Tudingan bahwa KUHAP disusun tanpa melibatkan partisipasi publik adalah keliru, dikarenakan setiap pasal dalam KUHAP melalui tahapan diskusi dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. Habiburokhman juga menegaskan bahwa KUHAP baru tidak memperluas kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat kontrol dan akuntabilitas terhadap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Beliau menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan kini harus mendapat izin hakim terlebih dahulu. Selain itu, KUHAP baru juga menguatkan perlindungan terhadap hak tersangka dengan berbagai ketentuan baru. Habiburokhman mengajak publik untuk menilai KUHAP berdasarkan dokumen resmi, bukan informasi yang tersebar di media sosial tanpa konteks. Harapannya, KUHAP baru dapat menjadi landasan reformasi peradilan pidana yang memperbaiki sistem keadilan dan melindungi hak warga negara.

Source link