Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, mengekspresikan kekhawatirannya terhadap kurangnya upaya pelestarian cagar budaya di Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dari sekitar 440 ribu peninggalan sejarah dan artefak budaya, hanya sekitar 5 persen atau 25 ribu yang terdaftar sebagai cagar budaya. Pernyataan ini disampaikan selama kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI ke wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memantau kondisi pelestarian warisan budaya di daerah yang dikenal memiliki kekayaan tradisi dan sejarah yang kuat.
La Tinro mengungkapkan bahwa fakta ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Temuan ini menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem pencatatan dan perlindungan cagar budaya. Dia menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya agar pelestarian warisan budaya dilakukan dengan lebih terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, pemangku kebijakan, dan kalangan akademisi.
Selain mengidentifikasi masalah pencatatan cagar budaya, La Tinro menyoroti potensi budaya Toraja, baik dalam warisan benda maupun tak benda seperti tarian pa’gellu dan kawasan Ke’te Kesu’. Ia berharap kawasan ini dapat kembali diajukan sebagai warisan dunia UNESCO.
La Tinro juga menyebutkan penurunan jumlah wisatawan di Tana Toraja setelah pandemi Covid-19, yang secara drastis mengalami penurunan dari sekitar 50 ribu kunjungan per tahun menjadi hanya sekitar 3 ribu. Meskipun jumlah wisatawan mulai meningkat, kenaikannya belum signifikan. Dia menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata budaya harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Toraja, yang merupakan sektor unggulan di wilayah tersebut. La Tinro berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah daerah agar sektor wisata dan budaya dapat lebih berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.












