Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat antara Kapoksi Gerindra Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, dan PT Pertamina (Persero) beserta seluruh Subholding pada tanggal 17 November 2025, terjadi dorongan untuk percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang baru. Rokhmat Ardiyan menekankan bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 sudah tidak memadai dan mengalami kendala implementasi. Dia memandang perlunya pembaruan regulasi agar sektor migas dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat struktur energi Indonesia. RUU Migas yang baru diharapkan tidak hanya memperkuat kebijakan energi nasional, tetapi juga mewujudkan kemandirian dan swasembada energi sesuai dengan cita-cita Pak Prabowo. Upaya ini didorong demi kepentingan nasional dan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang ambisius. Semoga RUU Migas yang baru dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan peran Pertamina dan meningkatkan produksi minyak Indonesia.
Pembahasan RUU Migas: Tuntutan Rokhmat Ardiyan untuk Percepatan
Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menurunkan tingkat kemiskinan hingga menghapus kemiskinan ekstrem…

Beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan penambahan sekitar 500 unit hunian…

Menteri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mendukung pelestarian…

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti perlunya perbaikan budaya kerja dan budaya pelaporan…

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi terhadap capaian Kejaksaan RI…







